Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:31 WIB
Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate

Diketahui, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini.

Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: nasional.kompas.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler