Baru siang harinya, A datang ke penginapan. AN menyuruh A mengantarkan korban ke rumah, namun korban meminta agar diantarkan ke rumah temannya saja.
Baru di hari itu, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut dan melapor ke polisi. Atas tindakannya, AN disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara," tandas Jamaludin.
Saat ini AN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Polres Pulau Buru.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid