"Terlalu mahal dia (Johnny) untuk diborgol, dalam kapasitas dirinya sebagai Menteri, sebagai Sekjen Partai, terlalu mahal, terlalu mahal," kata Surya Paloh, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, Surya Paloh juga menyatakan partainya selalu menganut azas praduga tak bersalah, termasuk dalam melihat kasus Johnny G Plate.
Ia pun kemudian menekankan, tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan bahkan dosa.
"Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah, tidak ada dari kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kesilafan, kebodohan, bahkan dosa. Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," pungkas Surya Paloh.
Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan dilakukan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (17/5/2023) kemarin.
Kehadiran Johnny G Plate di Kejagung tak lain dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" ujar Kuntadi.
Dalam kasus korupsi tower BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tower BTS ini.
Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Surya Paloh soal Pencalegan Johnny G Plate setelah Jadi Tersangka: Akan Konsultasi ke KPU
Sumber: sumsel.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid