TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi berinisial Briptu RA dilaporkan ke Propam Polresta Banjarmasin setelah melakukan tindakan asusila terhadap wanita berinisial I (26) hingga korban kini hamil.
Pelaku yang merupakan anggota Satpolair Polresta Banjarmasin berpura-pura mengajak korban sweeping aparat nakal di hotel sebelum melancarkan aksinya.
Dikutip TribunWow dari TribunBanjarmasin, setelah melakukan tindakan asusila, pelaku bahkan sempat menjanjikan akan menikahi korban.
Baca juga: Kecelakaan Maut Libatkan Mobil Oknum TNI di Yogyakarta, 1 Remaja Tewas dan 2 Lansia Luka Berat
Namun pada akhirnya terungkap bahwa pelaku sudah memiliki istri sah.
Laporan sendiri tercatat dengan nomor LP/10.B/V/2023/SIPROPAM tertanggal 15 Mei 2023.
Dan laporan dari korban I ini pun rupanya sudah diproses oleh Propam Polresta Banjarmasin dan hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo M.
Bahkan Kombes Sabana menerangkan bahwa Briptu RA pun sudah ditahan di tempat khusus (patsus).
"Sudah dalam proses dan patsus," ujar Kombes Pol Sabana Atmojo M kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (18/5/2023) siang.
Sementara itu korban I menceritakan bahwa perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022 hingga kemudian kini dalam kondisi hamil.
Awal mulanya dibeberkan oleh I bahwa dirinya kenal dengan pelaku melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 hingga kemudian bertemu.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid