"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Negara rugi Rp 8,32 triliun
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
Baca juga: ICW Apresiasi Langkah Kejagung yang Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate ditahan Kejagung RI
Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sebagai tersangka korupsi.
Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.
Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung. Tangannya juga terlihat diborgol.
Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Baca juga: Johnny G Plate Dicopot Surya Paloh dari Jabatan Sekjen Partai NasDem setelah Jadi Tersangka Korupsi
Surya Paloh copot Johnny G Plate dari jabatan Sekjen NasDem
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan terlalu mahal bagi Johnny G Plate untuk diborgol.
Hal ini terkait status tersangka yang disandang Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Surya Paloh menjelaskan alasan di balik pernyataan 'terlalu mahal' yang dilontarkannya itu.
Menurutnya, sebagai seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai, pemborgolan yang dialami Johnny G Plate sangat ironis, cenderung terlalu mahal untuk jabatannya saat ini.
"Terlalu mahal dia (Johnny) untuk diborgol, dalam kapasitas dirinya sebagai Menteri, sebagai Sekjen Partai, terlalu mahal,
terlalu mahal," kata Surya Paloh, dalam konferensi pers di NasDem Tower yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Kendati kadernya kini terjerat kasus korupsi, partainya selalu menganut asas praduga tak bersalah, termasuk terkait kasus yang diduga melibatkan Johnny.
Surya Paloh pun menekankan bahwa tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan bahkan dosa.
"Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah, tidak ada dari kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kesilafan, kebodohan, bahkan dosa. Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," kata Surya Paloh.
Baca juga: Profil Johnny G Plate, Menkominfo Sekaligus Politisi Nasdem yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Berita terkait Kasus Korupsi Johnny G Plate
(Sumber: Kompas.com)
Sumber: manado.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid