Fakta-Fakta Korupsi Johnny G Plate, Negara Rugi Rp 8,32 Triliun hingga 985 Tower BTS 4G Terbengkalai

- Jumat, 19 Mei 2023 | 01:01 WIB
Fakta-Fakta Korupsi Johnny G Plate, Negara Rugi Rp 8,32 Triliun hingga 985 Tower BTS 4G Terbengkalai

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate.

Kasus korupsi BTS 4G yang menyeret pejabat Kemenkominfo ini merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Selain kerugian tersebut, ada 985 tower BTS 4G terbengkalai alias mangkrak.

Diketahui sebelumnya, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate juga langsung ditahan Kejagung RI setelah penetapan tersebut.

Dalam pemeriksaan penyidik, Johnny G Plate mempunyai peran penting dalam kasus korupsi BTS 4G.

Adapun, Johnny G Plate harus kehilangan jabatan politik di Partai NasDem.

Ia kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen dari Partai yang dipimpin Surya Paloh tersebut.

Simak penjelasan fakta-fakta terkait kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate yang dirangkum dari artikel Kompas.com oleh TribunManado.co.id di bawah ini:

Sebanyak 985 tower BTS 4G

Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.

Hal itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan tower BTS itu melalui satelit.

"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).

Mahfud mengatakan, proyek BTS 4G Kominfo dimulai sejak 2020 dengan rancangan anggaran mencapai Rp 28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024.

Pemerintah kemudian menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower.

"Tapi, sampai akhir 2021 barangnya enggak ada. Lalu diperpanjang sampai Maret (2023)," tambahnya.

Mahfud menambahkan, pada kurun Desember 2021 hingga Maret 2023, ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS. Akan tetapi, hingga saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, namun itupun tidak bisa digunakan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Johnny ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah Johnny selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Adapun Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada hari ini. Kemudian, pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.

Sebelum Johnny G Plate, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Daftar 5 Menteri di Kabinet Jokowi yang Ditangkap karena Korupsi, Terbaru Johnny G Plate

Peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G

Menkominfo Johnny G Plate memiliki peran dalam kasus korupsi BTS 4G.

Kasus korupsi BTS 4G ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan.

Johnny G Plate keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Politisi Partai NasDem ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Halaman:

Komentar

Terpopuler