Muhammad Thoiyibi Ternyata Buronan Polda Bali, Tinggal Satu Pelaku yang Belum Tertangkap

- Jumat, 19 Mei 2023 | 22:31 WIB
Muhammad Thoiyibi Ternyata Buronan Polda Bali, Tinggal Satu Pelaku yang Belum Tertangkap

Namun upayanya mengajukan banding dikabulkan dan dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi. Pada putusan banding bebas. Putusan banding itu, lalu diajukan kasasi oleh Kejari Jembrana. Ternyata putusan kasasi, permohonan Kejari Jembrana ditolak dan Thoyibi tetap dinyatakan tidak bersalah sesuai putusan banding.

Thoiyibi kembali berurusan dengan hukum saat Polres Jembrana mengamankan 18 ekor penyu. Thoiyibi menyuruh Selamet Khoironi (SK), 23, membawa penyu dari wilayah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya menuju Denpasar.

Selamet ini diperintahkan oleh Thoiyibi mengangkut penyu dengan pikap miliknya dengan upah Rp 1 juta dipotong pembelian BBM sehingga Selamet mendapatkan uang bersih Rp. 700 ribu.

Saat berangkat ke Denpasar, mobil pikap dikawal tersangka MT dengan mobil Fortuner nopol DK 1146 QW warna putih yang dibawa Thoiyibi yang sempat kabur dan diamalkan Polsek Mendoyo. (bas)

Sumber: radarbali.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler