Berdasarkan laporan yang masuk ke Aspek Indonesia, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022.
Selain itu PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan jumlah pekerja yang menjadi korban mencapai 350 pekerja.
Atas kabar tersebut, Direksi perusahaan PT GA Tiga Belas mengakui pihaknya telah menerima surat dari Aspek Indonesia tertanggal 24 Maret 2023.
Surat tersebut, menurut Direksi perusahaan, sudah ditanggapi dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.
"Namun kami tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia maupun dari bekas pekerja yang bersangkutan," demikian keterangan tertulis Direksi PT GA Tiga Belas.
Direksi perusahaan juga membantah telah melakukam PHK terhadap karyawan dilakukan secara massal.
Dengan alasan, di dalam surat yang diterima Direksi Perusahaan disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui Aspek Indonesia adalah sebanyak 16 orang yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022.
"Oleh karena itu, informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan," lanjut keterangan tertulis Direksi perusahaan.
Direksi perusahaa mengatakan, dalam menindaklanjuti setiap surat yang diterima termasuk yang disampaikan oleh pihak ASPEK Indonesia, diakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung.
Direksi perusahaan menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan.
"Dengan demikian, maka terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucap dia.
Baca juga: Siapa Pemilik Toko Buku Gunung Agung yang Kini Terus Merugi?
Sumber: money.kompas.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid