Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

- Senin, 22 Mei 2023 | 12:01 WIB
Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

Kemudian pada ayat 4 menyebutkan bahwa Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menarik kewenangan, mewajibkan izin, persetujuan, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat.

Pada draf RUU Kekhususan Jakarta disebutkan Bagian Kesatu tentang Kewenangan Khusus di Paragraf 1 Urusan Pemerintahan, Pasal 8 ayat 1 dikatakan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.

Pilihan Editor: Heru Budi Sebut Draf RUU Kekhususan Jakarta Sudah Diserahkan ke DPRD DKI

Sumber: tempo.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler