Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 4 karyawan Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Provinsi Maluku diputus hubungan kerja (PHK) tanpa alasan pasti.
Bahkan surat PHK pun tak dikeluarkan BKPM.
Sementara pada perjanjian kerjasama tertera kontrak baru berakhir Desember 2023.
Keempatnya yakni, Marchello Liklikwatil, Siti, Rianti Kaisupy, dan Yano Siwalete.
"Kami ada empat orang total yang dipecat, dari KTU juga tidak kasih alasan apa-apa. Kami dipanggil lalu dipecat," kata Marchello Liklikwatil, salah satu yang dipecat, Senin (22/5/2023).
Marchello bingung lantaran ia tak melakukan kesalahan apapun, sehingga harus dipecat.
Dia dan ketiga temannya yang lain merasa tak adil.
Tak hanya itu, proses pemecatan pun tak disertai surat PHK.
Baca juga: Lowongan Kerja di Ambon! Klinik AL AQSHA Butuh Content Creator & Admin Media Sosial, Ini Syaratnya!
Baca juga: Lowongan Kerja DNI Ambon untuk Tamatan SMA/SMK, Gaji di atas UMK & Dapat Bonus, Cek Syaratnya
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid