4 Karyawan BKPM Maluku Dipecat Sepihak Tanpa Alasan

- Senin, 22 Mei 2023 | 14:30 WIB
4 Karyawan BKPM Maluku Dipecat Sepihak Tanpa Alasan

Sementara, awal kerja disertai tanda tangan kontrak, dan namanya masuk dalam data honorer pada sistem.

"Kalau kami melakukan kesalahan, pastinya ada surat peringatan atau SP 1 sampai 3. Ini tidak ada kesalahan lalu kami di PHK, tidak kasih alasan. Kalau kami di PHK, semestinya juga ada surat pemberhentian kerja, karena kami diangkat juga dengan SK, tapi sampai sekarang tidak ada itu," tambahnya.

Lanjutnya, ia dan keluarga sempat meminta penjelasan dari Kepala Tata Usaha (KTU), Habsah Marasabessy.

Namun hasilnya pun nihil, tanpa kejelasan.

Padahal, Instansi Pemerintahan seharusnya lebih jelas dan prosedural dalam hal ini.

Tak hanya itu, sebelum dipecat pun gajinya sempat dipotong hampir 50 persen.

"Sempat ada potong dari Rp 2,6 juta sekian potong Rp 1,2 jutaan. Ini yang juga kami bingung dipotong untuk apa?," jelasnya.

Marchello dan rekan-rekannya hanya meminta kejelasan dan keterbukaan dari BKPM.

"Kami minta kejelasan, ini hak kami. Kenapa kami diperlakukan seperti ini," tandasnya.

Saat berita ini tayang, TribunAmbon.com masih mencoba menghubungi KTU BKPM Provinsi Maluku, Habsah Marasabessy.

Sumber: ambon.tribunnews.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler