Kasus Video Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey, DM Diminta Suami Lakukan Hal Tak Senonoh

- Senin, 22 Mei 2023 | 15:30 WIB
Kasus Video Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey, DM Diminta Suami Lakukan Hal Tak Senonoh

Adapun yang memperjualbelikan adalah anak di bawah umur usia 17 tahun. Namun, tak dihadirkan saat pres conference karena masih di bawah umur.

"Dari situ kami sentuh dan lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Anak ini membeli video tersebut, pada bulan September 2022," kata dia.

Kusworo mengungkapkan, setelah mendapatkan identitas orang yang dalam video tersebut, maka kami lakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan inisial DM (27). dan pada saat itu, kami dapatkan informasi bahwa DM diminta oleh suaminya, untuk melakukan perbuatan tersebut," kata Kusworo.

Adapun yang membuat videonya, kata Kusworo, adalah RM (42). Keduanya merupakan warga Kota Bandung.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: cirebon.tribunnews.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler