Adapun yang memperjualbelikan adalah anak di bawah umur usia 17 tahun. Namun, tak dihadirkan saat pres conference karena masih di bawah umur.
"Dari situ kami sentuh dan lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Anak ini membeli video tersebut, pada bulan September 2022," kata dia.
Kusworo mengungkapkan, setelah mendapatkan identitas orang yang dalam video tersebut, maka kami lakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan inisial DM (27). dan pada saat itu, kami dapatkan informasi bahwa DM diminta oleh suaminya, untuk melakukan perbuatan tersebut," kata Kusworo.
Adapun yang membuat videonya, kata Kusworo, adalah RM (42). Keduanya merupakan warga Kota Bandung.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Sumber: cirebon.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid