Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait izin bagi seorang presiden dan menteri untuk memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan serta tidak menggunakan fasilitas negara.
Anies menyampaikan permintaan kepada para ahli hukum tata negara untuk menelaah apakah pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada hari Rabu (24/1), Anies Baswedan mengungkapkan permintaannya kepada para ahli hukum.
"Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak karena negara kita diatur menggunakan hukum, jadi kita rujuk pada aturan hukum," ucap Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak para ahli untuk memberikan pandangan mereka mengenai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait regulasi kampanye dan sikap keberpihakan pejabat publik selama masa kampanye pemilu.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Ditahan di Mesir! Polisi Amankan Pendakwah Kontroversial Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santri
JPU Bantah Keras Rocky Gerung di Sidang Nadiem Makarim: Tim Eksternal Alat Korupsi Chromebook?
Grace Natalie Bantah Potong Video Ceramah JK: Saya Tak Edit, Tak Upload, Tak Repost!
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!