Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait izin bagi seorang presiden dan menteri untuk memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan serta tidak menggunakan fasilitas negara.
Anies menyampaikan permintaan kepada para ahli hukum tata negara untuk menelaah apakah pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada hari Rabu (24/1), Anies Baswedan mengungkapkan permintaannya kepada para ahli hukum.
"Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak karena negara kita diatur menggunakan hukum, jadi kita rujuk pada aturan hukum," ucap Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak para ahli untuk memberikan pandangan mereka mengenai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait regulasi kampanye dan sikap keberpihakan pejabat publik selama masa kampanye pemilu.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!