Kata Ferdian, pemberitaan tersebut menyebut bahwa�Cita Citata�merebut suami orang.
"Kerugian imateril. Tapi, waktu itu, ada kata-kata yang tidak pantas, 'Ngambil suami orang'. Inilah yang disayangkan. Waktu itu tidak diwawancara kepada mbak Cita dan mas Didi," ungkapnya.
Karena hal tersebut, stasiun TV ini dilaporkan polisi dengan undang-undang ITE.�
Didi dan�Cita Citata�juga menyertakan pasal undangan-undang penyiaran.
"Isinya itu terkait dengan dugaan pelanggaran ite dan penyiaran. Pasal 32, 48, 35, dan 51 undang-undang ITE. Dan kemudian undang-undang penyiaran pasal 36 dan 57," pungkasnya.
Laporan Cita dan Didi ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3601/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, stasiun televisi swasta ini terancam pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau pasal 30 Jo pasal 51 (1) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 36 Jo Pasal 57 UU.No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Baca juga: Fakta-fakta Meninggalnya Aktor Eeng Saptahadi, Sempat Diduga Kelelahan Syuting
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sumber: lampung.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid