Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi: Tak Efektif atau Ada Maksud Politik?

- Jumat, 20 Juni 2025 | 14:05 WIB
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi: Tak Efektif atau Ada Maksud Politik?


Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Warisan Jokowi: 'Tak Efektif atau Ada Maksud Politik?'


PRESIDEN Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli warisan Presiden Joko Widodo. 


Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025.


“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres No. 49/2025 yang ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025 tersebut.


Satgas Saber Pungli sebelumnya dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016. 


Tujuannya memberantas praktik pungli di tingkat pusat hingga daerah.


Dalam Rakernas Satgas Saber Pungli pada 13 Desember 2022, Kepala Satgas Saber Pungli Komjen Agung Budi Maryoto mengklaim selama enam tahun terbentuk (2016-2022) pihaknya berhasil menyita uang senilai Rp22,2 miliar. 


Barang bukti tersebut disita dari hasil 59.923 operasi tangkap tangan atau OTT dengan tersangka mencapai 78.523.


Adapun alasan Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli karena keberadaan satuan tugas yang telah berdiri sembilan tahun itu sudah tidak efektif. Pertimbangan tersebut dituangkan dalam poin a Perpres RI Nomor 49 Tahun 2025.


“Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan,” tulisnya.


Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai Satgas Saber Pungli memang sejak awal menyimpan persoalan struktural.


Zaenur menyebut pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi skala kecil atau petty corruption dan maladministrasi. 


Persoalan itu, kata dia, dapat ditangani oleh aparat penegak hukum, inspektorat dan Ombudsman RI jika peran serta fungsinya benar-benar berjalan.


“Jadi sebenarnya Satgas Saber Pungli ini lahir dari kegagalan sistemik dalam penanganan korupsi kecil di birokrasi,” jelas Zaenur, Kamis, 19 Juni 2025.


Oleh karena itu, Zaenur sepakat jika Prabowo kini memutuskan membubarkan Satgas Saber Pungli. Apalagi jika memang keberadaannya dinilai sudah tidak efektif.


“Kalau tidak efektif untuk apa dipertahankan,” ujarnya.


Zaenur lalu menekankan dalam menangani persoalan pungli, kunci utamanya saat ini ada di dua aktor; inspektorat kementerian/lembaga-pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.


Menurutnya, perlu revitalisasi menyeluruh terhadap inspektorat, yang selama ini kerap berada dalam posisi sulit karena di bawah pimpinan tertinggi—baik kepala daerah maupun menteri. 


Sementara aparat penegak hukum juga harus dipastikan benar-benar memberi perhatian serius terhadap kasus korupsi dalam skala kecil atau petty corruption.


“Jadi kuncinya yang pertama ada di inspektorat, kedua di aparat penegak hukum,” jelasnya.


Program Reaktif


Keputusan Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli warisan Jokowi mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta. Wayan menilai langkah tersebut tepat.


Menurut dia, banyak satuan tugas —termasuk Satgas Saber Pungli— dibentuk secara reaktif dan spontan semata untuk meredam kegaduhan publik atas isu yang sedang viral, bukan sebagai solusi jangka panjang.

Halaman:

Komentar

Terpopuler