KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 04:30 WIB
KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Sebab, biasanya KPK melakukan penahanan ketika melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka. Kebiasaan itu merupakan kebijakan yang diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri. Setelah memanggil seorang tersangka, KPK akan menahannya dan melakukan pengumuman resmi mengenai detail perkara yang menjerat tersangka tersebut.

Seusai pemeriksaan, Hasbi mengatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Dia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dia jalani. “Saya sebagai warga negara akan mentaati proses hukum, terkait pertanyaan penyidik silahkan tanya kepada penyidik, saya tidak mungkin memberikan keterangan,” kata Hasbi. Sementara, Dadan memilih bungkam seusai pemeriksaan.

KPK menetapkan Hasbi dan Dadan menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. KPK juga sudah mencegah dua orang itu untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan pengembangan perkara dari kasus yang sudah menyeret dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka. Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul dalam dakwaan terhadap Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya adalah pengacara yang mewakili kreditur Koperasi SImpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dalam pengurusan kasasi di Mahkamah Agung.

Pilihan Editor: Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tidak Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Sumber: tempo.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler