Aniaya Warga dengan Sajam, 10 Anggota Gangster Junior Kampung Delima Bekasi Ditangkap

- Kamis, 25 Mei 2023 | 17:00 WIB
Aniaya Warga dengan Sajam, 10 Anggota Gangster Junior Kampung Delima Bekasi Ditangkap

Baca juga: Gagah Waktu Konvoi Bawa Kelewang, Gangster Wonoayu Sidoarjo Langsung Kicep Ditelanjangi Anggota TNI

Dari 10 pelaku yang ditetapkan tersangka itu, kata Kompol Sukadi, 6 orang di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.

Di antaranya yaitu, berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17). Mereka merupakan gengster Union Kampung Delima.

"Kenapa kelompok ini (union) yang jadi tersangka. Karena begitu dibubarkan oleh Pak Sukma tadi, yang Kelompok Ura ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari kampung Union itu sendiri," ujarnya.

Dari penangkapan itu, Polsek Bekasi Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti stick golf, senjata tajam jenis celurit, golok.

Atas perbuatan para pelaku, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP atau dengan pasal 55, 56 dan juncto undang undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. (JOS)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler