Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Salahudin Fajrin alias Jihat divonis pidana penjara selama 6 Tahun.
Salahudin merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 9,43 Gram.
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji didampingi 2 hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/5/2023).
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga divonis membayar denda Rp 1 Miliar subisder 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan Pidana Penjara Kepada Terdakwa berupa Pidana Penjara Selama 6 Tahun Penjara dan denda sebesar 1 miliar, subsider 2 bulan penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan," kata Majelis Hakim.
Baca juga: KN SAR Abimanyu Tunda Pencarian orang Hilang di SBT Setelah Dihantam Gelombang
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid