Jual Beli Narkotika 9,43 Gram, Salahudin Fajrin Divonis 6 Tahun Penjara

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:30 WIB
Jual Beli Narkotika 9,43 Gram, Salahudin Fajrin Divonis 6 Tahun Penjara

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Salahudin Fajrin alias Jihat divonis pidana penjara selama 6 Tahun.

Salahudin merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 9,43 Gram.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji didampingi 2 hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/5/2023).

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga divonis membayar denda Rp 1 Miliar subisder 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan Pidana Penjara Kepada Terdakwa berupa Pidana Penjara Selama 6 Tahun Penjara dan denda sebesar 1 miliar, subsider 2 bulan penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan," kata Majelis Hakim.

Baca juga: KN SAR Abimanyu Tunda Pencarian orang Hilang di SBT Setelah Dihantam Gelombang

Halaman:

Komentar

Terpopuler