Baca juga: Angkat Bicara Soal Pernikahan Ketiga Richard Rahakbauw, Claudia Sebut Mantan Istri Playing Victim
Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa Salahudin Fajrin alias Jihat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur� dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang � Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di Dakwa oleh JPU dalam Dakwaan Alternatif ke Satu.
Atas putusan majelis hakim, baik Jaksa maupun terdakwa dan kuasa hukum menyatakan menerima putusan.
Diketahui Terdakwa ditangkap di dekat Kompleks Asrama Polisi Kayu Putih kota Ambon, pada Februari 2023 lalu.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa ganja yang disimpan dalam 3 plastik klip bening kecil, dengan berat total 9,43 gram. (*)
Sumber: ambon.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid