Miris, Lansia yang Coba Lerai Tawuran Pemuda di Bekasi Malah Dibacok dan Terluka

- Jumat, 26 Mei 2023 | 00:00 WIB
Miris, Lansia yang Coba Lerai Tawuran Pemuda di Bekasi Malah Dibacok dan Terluka

Terkini, Polsek Bekasi Timur sudah menahan 10 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka penyerangan terhadap Sukma.

10 orang tersebut berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17).

Baca juga: Mahfud MD Telepon Kapolda Metro, Tanya Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

"Diancam dengan pidana penjara 12 tahun. Barang bukti yang ikut disita antara lain ada stik golf, pedang, golok, dan ponsel," jelas Sukadi.

(Penulis : Joy Andre/ Editor : Nursita Sari)

Sumber: megapolitan.kompas.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler