Terkini, Polsek Bekasi Timur sudah menahan 10 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka penyerangan terhadap Sukma.
10 orang tersebut berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17).
Baca juga: Mahfud MD Telepon Kapolda Metro, Tanya Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Diancam dengan pidana penjara 12 tahun. Barang bukti yang ikut disita antara lain ada stik golf, pedang, golok, dan ponsel," jelas Sukadi.
(Penulis : Joy Andre/ Editor : Nursita Sari)
Sumber: megapolitan.kompas.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid