"Pelaku menyetubuhi korban hingga 10 kali. Selain di situ, pemerkosaan terjadi juga di rumahnya yang berada di KM 10," ujar Happy.
RS sudah ditangkap dan kini mendekam di sel Polresta Sorong Kota sebagai tersangka.
RS terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid