Akibat pencabulan tersebut, AA melahirkan anak kembar. Namun, salah satu anak meninggal dunia dan dikubur oleh tersangka di kawasan Kilometer 10.
"Namun ketika korban sudah melahirkan, tersangka KK sudah mulai berubah sikap dan sering marah-marah dan saat itu keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek di Sorong Cabuli Remaja 14 Tahun hingga Melahirkan Bayi Kembar"
BACA BERITA TERBARU POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Sumber: kupang.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid