TRIBUNPEKANBARU.COM - Johnny G Plate Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tak lagi ditahan di Rutan Salemba.
Ia ternyata sudah dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus�korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Selain jadi tersangka kasus korupsi, Johnny G Plate ada peluang juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tidak menerbitkan rilis terkait informasi pemindahan tersangka kasus korupsi BTS tersebut.
Namun Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengkonfirmasi bahwa Johnny G Plate kini tak ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya di Kejari Jaksel," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (26/5/2023) malam.
Baca juga: Diam-diam Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Ada Apa?
Baca juga: MENGERIKAN! Mahfud MD Bongkar Praktik Korupsi Menkominfo Johnny G Plate
Saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Prabowo mengaku tak mengingatnya secara detail. Namun dipastikan bahwa pemindahan itu terjadi pada pekan lalu.
"Lupa saya. Minggu lalu lah," katanya saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid