"Tidak ada yang negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi negeri) ya, semua pure PTS," ungkapnya.
Baca juga: Pencabutan Izin Operasional Perguruan Tinggi, Guru Besar UPI Sebut Biasanya karena Tak Penuhi Syarat
Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.
Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.
Namun, pemindahan hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang kegiatan pembelajarannya benar-benar terbukti ada.
"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman.
Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan tentang perguruan tinggi dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".
Meski tak mengungkap namanya, Lukman telah memerinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya. (*)
Lokasi perguruan tinggi yang dicabut izin operasinya per 25 Mei 2023:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "23 Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya, Ditjen Diktiristek: Ada yang Lakukan Praktik Terlarang"
Sumber: jabar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid