Mario Dandy Satriyo Bisa Menjadi Tersangka di Kasus Lain, Tindakan kepada AG Naik ke Penyidikan

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:30 WIB
Mario Dandy Satriyo Bisa Menjadi Tersangka di Kasus Lain, Tindakan kepada AG Naik ke Penyidikan

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) bisa menjadi tersangka dalam kasus lain.

Sebelumnya, dia menjadi tersangka setelah menganiaya David Ozora (17).

David sempat koma beberapa hari akibat penganiayaan itu.

Kini, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pencabulan terhadao AG (15) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

AG merupakan mantan kekasih Mario. AG juga mantan kekasih David.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan, penyidik telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023).

Dari situ, penyidik menemukan unsur pidana dan telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca juga: Diduga Editan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Mario Dandy yang Lepas Pasang Borgol Kabel Ties

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Hengki belum menjelaskan secara pasti apakah status terlapor Mario Dandy juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia hanya mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi, sebelumnya menetapkan tersangka pencabulan AG.

Halaman:

Komentar

Terpopuler