"Langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia dalam rangka persesuaian alat bukti sebelum penetapan tersangka," kata Hengki.
Dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Baca juga: UPDATE Kasus Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Penyidik soal Jeep Rubicon
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy.
Satu di antaranya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alat Bukti Tercukupi, Kasus Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan"
Sumber: jabar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid