POLHUKAM.ID - Belakangan ini tengah mencuat kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Hal ini berdasarkan pernyataan dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Keberlanjutan demokrasi ada di tangan hakim MK. Para hakim diharapkan menjaga demokrasi yang sudah terbangun. Namun sebelum putusan, banyak yang memprediksi suara hakim tidak bulat.
Analisis politik Unhas A Ali Armunanto mengatakan jika sistem pemilu tertutup, maka bukan hanya Daftar Calon Sementara (DCS) parpol yang harus berubah. Peraturan pemilu, PKPU, Perbawalsu hingga juklat dan juknis juga akan berubah.
Menurutnya, ini juga bisa menjadi bencana bagi parpol baru seperti PSI dan lainnya.
"Dan akan menguntungkan PDIP dan partai lama lainnya. Sehingga ini bahaya jika pemerintah tidak punya antisipasi. Bisa kacau," imbuh Ali.
Bahkan, potensi terjadi chaos setelah kemunculan oligarki baru. Bisa saja gerakan mahasiswa akan bergulir kembali dan lebih dahsyat dan menimbulkan political chaos.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid