Sementara analis politik Unismuh Makassar, A Luhur Prianto mengatakan perubahan sistem pemilu dari daftar terbuka menjadi daftar tertutup, sangat potensial terjadi.
Apalagi publik sudah bisa mengkalkulasi peta dukungan hakim MK yang selama ini selalu cenderung memihak kepentingan status quo kekuasaan. "Meskipun tetap ketukan palu sidang hakim yang sah memutuskan," katanya.
Kalau betul terjadi perubahan, maka dampaknya akan luas. Bahkan secara agregat berdampak pada legitimasi pemilu itu sendiri. Sudah ada penolakan partai-partai politik sebelumnya dan potensi penolakan itu bisa meluas ke publik.
"Tapi kita menunggu konsistensi sikap partai-partai itu. Apalagi sistem daftar tertutup ini sangat menguntungkan elite partai," tukasnya.
Akibat dari perubahan itu, komposisi juga pasti DCS akan terkoreksi total karena antusiasme menjadi Caleg tidak lepas dari basis popular vote dari sistem proporsional daftar terbuka selama ini. Jika berganti, maka sistem daftar tertutup akan membuat kompetisi antarcaleg tidak terjadi.
Caleg non kader akan berpikir ulang. Sementara potensi jual beli nomor urut caleg, makin terbuka.
Sumber: kontenjatim
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid