POLHUKAM.ID - Seorang ibu asal Bekasi, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 hari. Ibu berinisial HI (29 tahun) itu mengaku sedang butuh uang karena terlilit utang.
Pembeli bayi itu adalah wanita bernama AP (39), yang merupakan warga Mranggen, Demak.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Perbuatan tersebut dilakukan karena tersangka 1 yakni ibu dari bayi tersebut terlilit utang dan bingung cara mengembalikan," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, dalam jumpa pers, Selasa (18/6).
"Kemudian dia posting di FB (Facebook) dengan menawarkan bayi untuk diadopsi. Kemudian tersangka dua merespons lewat inbox FB," ujar Wiwit.
Keduanya kemudian sepakat dengan harga Rp 30 juta. Mereka lalu bertemu di hotel di daerah Tugu Kota Semarang pada 11 Juli 2023 untuk melakukan transaksi.
"Tersangka 1 menerima Rp 30 juta dari tersangka 2 untuk pembelian anaknya. Kemudian tersangka pulang ke Bekasi," jelas dia.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid