Dengan terbitnya aturan tersebut, maka larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan used cooking oil dicabut.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.
Pada Pasal 3 tertulis, Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).
Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Eksportir yang mempunyai bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid