Lutfi Keluarkan Aturan Baru soal Ekspor CPO, Begini Isinya

- Selasa, 24 Mei 2022 | 07:40 WIB
Lutfi Keluarkan Aturan Baru soal Ekspor CPO, Begini Isinya

Atau bukti pelaksanaan DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Kemudian, PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean.

Permendag yang berlaku sejak 23 Mei 2022 itu juga menyatakan bahwa saat Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler