Direktur Utama TRAM, Soebianto Hidayat, menyampaikan bahwa pada 18 dan 19 Mei 2022, Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung melakukan ekseskusi dan penyitaan atas aset milik GBU yang beroperasi di Melak, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pihaknya mengaku sudah menolak penyitaan tersebut. Pasalnya, aset yang disita diklaim milik GBU, bukan milik pribadi Heru Hidayat. Baca Juga: Mundur dari Jabatan Dirut dan Komut, Dua Bos Perusahaan Fashion Mega Perintis Punya Harapan....
"Aset-aset tersebut adalah milik GBU dan bukan milik dari Bapak Heru Hidayat sehingga GBU menandatangani Berita Acara Penolakan. Namun, tim Kejaksaan Agung tidak memberikan salinan (copy) turunan berita acara tersebut," tegasnya, Selasa, 24 Mei 2022.
Tak hanya itu, Soebianto juga menyebut tim Kejagung menginstruksikan penghentian kegiatan kepada pada subkontraktor di lapangan. Akibatnya, terhitung mulai 18 Mei 2022, operasional tambang GBU tidak beroperasi. Hal itu diamini telah berdampak kepada kegiatan operasional dan kinerja keuangan TRAM. Pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum untuk menyikapi kondisi tersebut.
"GBU mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak-hak GBU dan agar kegiatan operasional dapat segera berjalan normal kembali. TRAM masih menunggu perkembangan lebih lanjut," tutupnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid