Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terus mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Salah satunya dengan memperketat pengawasan perlintasan kendaraan pengantar hewan ternak di daerah itu.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika di Tangerang, Selasa (24/5/2022) mengatakan dalam pengawasan tersebut pihaknya mendirikan delapan titik pengecekan di sejumlah perlintasan perbatasan wilayah.
"Saat ini, kita akan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pengiriman hewan ternak dari daerah PMK. Jadi, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dishub untuk membangun delapan titik cek," katanya.
Ia menyebutkan delapan pos pengawasan kendaraan pengantar hewan ini di antaranya didirikan di perbatasan Jalan Tangerang-Bogor, Tangerang-Rangkasbitung, Legok, Jayanti, Serang, dan pintu keluar Gerbang Tol Bitung. Di masing-masing pos itu, lanjut Asep, nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pemerintah asal daerah.
"Nanti, hewan ternak yang masuk akan diperiksa kelengkapan dokumen kesehatannya. Namun, jika tidak ada kelengkapan itu, maka petugas akan memutarbalikkan kendaraan itu ke daerah asalnya," tuturnya.
Selain itu, kata Asep, jika nanti hewan ternak tersebut lolos dalam pemeriksaan petugas dan dinyatakan sehat, maka proses selanjutnya hewan yang berasal dari luar daerah itu akan dilakukan proses karantina selama 14 hari.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid