POLHUKAM.ID - Mahasiswi berinisial RFP alias Anggi (20) ditangkap usai mencuri 28 MacBook hingga iPhone di gudang ekspedisi. Total kerugian dari aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 337 juta.
Diketahui, mahasiswi bernama Anggi itu berasal dari Magelang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, Anggi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (14/8/2023). Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang baru saja pulang liburan dari Thailand.
"Ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah pulang berlibur dari Thailand," kata Ade kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ade menuturkan, tersangka Anggi melakukan aksi kejahatan ini dengan berpura-pura mengaku sebagai karyawan PT Erajaya. Kemudian yang bersangkutan meminta resi penjualan handphone hingga laptop kepada petugas operator ekspedisi.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid