POLHUKAM.ID - Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan akhirnya berhasil digrebek oleh Polda Sumsel.
Diketahui penangkaran buaya tersebut dilakukan oleh warga Ogan Komering Ilir (OKI) di samping rumahnya.
Tak tanggung-tanggung, buaya yang ditangkarkan di rumah warga tersebut berjumlah 58 ekor hingga terlihat bertumpuk-tumpuk.
Terlihat penangkaran buaya ilegal yang berlokasi di Desa Terusan laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI tersebut tampak sempit berdinding beton dan kayu yang cukup tinggi.
Baca Juga: 8 Potret Rumah Baru Lesti Kejora dan Rizky Billar di Kawasan Elit, Nuansa Desain Lama
Selain itu, hewan liar nan buas tersebut disimpan di samping pekarangan rumah tersangka yang berdekatan dengan pemukiman warga lainnya.
Ruang sempit yang dipenuhi buaya muara hingga bertumpuk-tumpuk tersebut berbatasan langsung dengan tempat tinggal manusia.
AKBP Putu Yudha Prawira selkau Wadirreskrimsus Polda Sumsel mengungkap penggerebekan penangkaran buaya ilegal ini berawal dari laporan warga setempat.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid