Eksportir Sawit Harus Memiliki PE, Berikut 3 Syarat Memperoleh PE

- Rabu, 25 Mei 2022 | 11:30 WIB
Eksportir Sawit Harus Memiliki PE, Berikut 3 Syarat Memperoleh PE

Dalam Permendag tersebut ditetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Masa berlaku PE ialah enam bulan. Terkait hal ini, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE.

Baca Juga: Riset: Mayoritas Status Lahan Kebun Sawit Indonesia Merupakan APL

Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Halaman:

Komentar

Terpopuler