Eksportir Sawit Harus Memiliki PE, Berikut 3 Syarat Memperoleh PE

- Rabu, 25 Mei 2022 | 11:30 WIB
Eksportir Sawit Harus Memiliki PE, Berikut 3 Syarat Memperoleh PE

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. "Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat," ungkap Oke dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia pada Rabu (25/5/2022).

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan ekspor antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler