Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji atau upah bulanan bagi pendaftar program kartu prakerja.
Baca Juga: Penjualan Naik, Charoen Bagi Dividen Rp108 per Saham
Adapun untuk alokasi vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarananya belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan perkembangan kondisi serta kurangnya koordinasi dengan pemda dan kementerian/lembaga.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid