Mengikuti anjuran dan contoh dari Presiden Jokowi, daerah-daerah (provinsi maupun kota/kabupaten) pun berlomba menjadi kawasan ramah investasi.
Dalam perlombaan yang kian ketat untuk melayani investor yang jumlahnya terbatas, pemerintah pusat maupun daerah akan potensial menurunkan standar perlindungan terhadap alam maupun sosial.
Polisi (dan kadang tentara) dipakai untuk mengamankan investasi sekaligus memberangus suara protes. Dengan kepiawaian hukum, jaksa dan hakim juga dilibatkan untuk "menegakkan ketertiban".
Seperti yang sudah kita lihat sejak Orde Baru, obsesi terhadap investasi dan pembangunan infrastruktur besar berjalan seiring dengan penindasan.
Konflik-konflik seperti ini sudah banyak terjadi sejak Orde Baru. Tapi makin luas bersama mulusnya legislasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang memang tujuan utamanya untuk mempermudah/melindungi investasi.
Alih-alih menciptakan lapangan kerja, Omnibus Law justru tak hanya menghilangkan ruang ekonomi petani dan nelayan, tapi juga menindas hak asasi lain seperti hak berekspresi dan hak memprotes kebijakan pemerintah.
Perlombaan memikat investasi potensial untuk terjatuh menjadi perlombaan menuju jurang (race to the bottom): kerusakan alam, ketimpangan ekonomi dan makin buruknya keadilan sosial.
Sudah saatnya ada evaluasi mendasar terhadap proyek-proyek strategis nasional yang tak hanya merusak, tapi juga miskin transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga.
(Penulis adalah wartawan senior)
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid