"Pada 12 September sudah kami laporkan. (Pasal) 372, ancaman bisa 4 hingga 6 tahun. Kalau (pasal) 378 antara 5 sampai 6 tahun," ujar pengacara Adri, Muara Karta.
Sebelum Adri melakukan laporan, Yadi Sembako sudah menghubunginya. Ia meminta waktu untuk mencairkan cek tersebut.
"Bilangnya belum cair dari pusat. Pusatnya yang mana, nggak tau. Nggak disebutkan," kata Adri.
Karena tidak ada kejelasan itu, Dari akhirnya melaporkan Yadi Sembako ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid