Selanjutnya, KPU menetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden. Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut masing-masing bakal calon presiden pada esok Selasa 14 November 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sesuai tahapan pemilu 2024, KPU melakukan pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Sesuai aturan di PKPU Nomor 7, sudah dijelaskan penetapan ini harus dilakukan dengan pleno. Terlebih lagi berbagai tahapan mulai pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan semua baik dari berkas serta tahapan lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, esok hari akan dilakukan pengambilan nomor urut paslon dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden. "Setelah ditetapkan, nantinya akan ada pengawalan melekat dari pihak kepolisian," imbuhnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid