POLHUKAM.ID - Dokter Qory (37) berencana mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio (39).
Untuk diketahui, saat ini Willy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan telah ditahan.
"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).
Teguh mengatakan, Qory berencana mencabut laporan karena masih menyayangi suaminya. Hal itu disampaikan langsung oleh Qory ke penyidik.
"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.
Teguh mengatakan, sebelum laporan dicabut, kasus tersebut masih akan terus bergulir.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Willy Sulistio, suami dokter Qory, usai dilaporkan KDRT. Tak lama setelah itu, Willy ditetapkan sebagai tersangka.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan kasus KDRT tersebut karena korban memberhentikan tayangan film karena ingin memberi kejutan ulang tahun Willy, Senin (13/11/2023), pukul 00.00 WIB.
Melihat film itu diberhentikan, Willy langsung marah. Dia merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
Keesokan paginya, pelaku kembali marah sambil menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.
Korban berusaha menenangkan pelaku, tapi pelaku menempelkan pisau itu di punggung korban.
Qory yang ketakutan, memberanikan diri kabur ke rumah aman di unit P2TP2A. Ia datang seorang diri untuk mencari perlindungan.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid