polhukam.id -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) kabarnya cair lagi bulan Desember 2023.
BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi satu bentuk bantuan pemerintah via Kemnaker untuk pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori pekerja penerima upah.
Penting diingat bahwa tak semua bisa mendapatkan BSU, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya:
1. Pendapatan di bawah Rp 5 juta
2. Pekerja non formal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja formal terdaftar Jamsostek
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid