LENGKONG, polhukam.id -- UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan pada 3 Oktober 2023 dan telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tertuang jaminan untuk PNS dan PPPK.
Bahkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tertuang PNS dan PPPK layak mendapatkan uang hingga Rp 15 juta.
Untuk apakah uang tersebut? Simak penjelasannya dibawah.
Jadi pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tertuang beberapa hak jaminan sosial yang diberikan kepada PPPK dan PNS yaitu
1. Jaminan kecelakaan kerja
2. Jaminan kesehatan
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid