Menurut Sambodo, selama sosialisasi, teguran hanya diberikan kepada pelanggar aturan gage di titik ruas jalan baru. Namun di 13 titik gage yang lama tetap diberikan sanksi tilang apabila ada yang melanggar.
"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama, dan setelah 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ganjil genap ini kita laksanakan penindakan," kata dia.
Penambahan 13 kawasan gage ini sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Namun demikian, dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Ganjil genap di kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional. Aturan ganjil genap juga mengecualikan bagi tenaga kesehatan dan dokter, dengan memperlihatkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan Kartu Anggota IDI.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid