Tak Hanya Kenaikan Gaji, PNS 2024 Golongan IV Akan Terima Bonus Tambahan Senilai Rp902 Ribu dari Sri Mulyani

- Rabu, 20 Desember 2023 | 16:01 WIB
Tak Hanya Kenaikan Gaji, PNS 2024 Golongan IV Akan Terima Bonus Tambahan Senilai Rp902 Ribu dari Sri Mulyani

LENGKONG, polhukam.id -- Presiden Jokowi resmi mengesahkan kenaikan gaji PNS 2024 untuk golongan I, II, III dan IV.Diluar kenaikan gaji PNS 2024 tersebut, ada bonus tambahan terutama bagi golongan IV yang akan menerima nominal tertinggi.

Tak heran, banyak ASN yang kini penasaran apa dan berapa bonus tambahan untuk PNS 2024 golongan IV tersebut. Rencana bonus tambahan tersebut pun akan ikut naik seiring kenaikan gaji tahun depan.

Awal tahun 2024 yakni Januari berdasarkan informasinya akan mulai berlaku kenaikan gaji tersebut. Sehingga mulai awal 2024, PNS akan menerima gaji dengan nominal tambahan 8 persen.

Sementara untuk gaji pensiunan PNS 2024, naik sebesar 12 persen per bulan yang akan disalurkan oleh PT Taspen. Nah terkait bonus tambahan untuk PNS 2024 golongan IV ini, akan cair diluar gaji pokok.

Maka itu, besaran bonus tersebut akan cair terpisah dari penghasilan tetap para ASN. Wah sungguh sangat menarik dan menggiurkan ya. Lantas apa dan berapakah bonus tambahan untuk PNS 2024 golongan IV itu? Yuk simak rinciannya.

Baca Juga: Suami Baru Anne Ratna Mustika Tak Kaleng-kaleng dan Punya Jabatan Tinggi di PT PLN, Dedi Mulyadi: Semoga Abadi

Jadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2024. Ketentuan tersebut sudah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Halaman:

Komentar

Terpopuler