BKPSDM Karawang Diminta untuk Tindak Oknum ASN DPRD Karawang Soal Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Mamin

- Rabu, 27 Desember 2023 | 10:01 WIB
BKPSDM Karawang Diminta untuk Tindak Oknum ASN DPRD Karawang Soal Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Mamin

"Dugaan pelanggaran telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI No 32 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," terangnya.

Baca Juga: Soal Mamin DPRD yang Dilaporkan ke Bupati Diduga Ada Kepentingan Nepotisme

Sementara saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya Kasubag TU DPRD Karawang, Nurhayati mengelak bahwa tidak ada dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tersebut. Bahkan kata dia, pihaknya siap untuk melakukan pemeriksaan.

"Korupsinya darimana itu kan makan minum dan sudah habis dimakan, silahkan saja laporkan, saya siap untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum," tegas.

Ditemui terpisah Kepala Bagian Rumah Tangga DPRD Kabupaten Karawang, Ivan mengaku bahwa seharusnya pekerjaan pengadaan mamin tersebut dikerjakan oleh bagian rumah tangga. Namun, gegera ulah oknum itu yang meminta pekerjaan yang semestinya tidak dikerjakan oleh dia membuat berbagai polemik yang terjadi di internal DPRD.

"Ya memang seharusnya itu pekerjaan ada di bidang saya di bagian rumah tangga, justru saya juga aneh dia (oknum pejabat DPRD) meminta pekerjaan itu dikerjakan olehnya. Mungkin karena ada sodaranya yang usahanya di rumah makan jadi bisa kerjasama untuk pengadaan mamin," terangnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: libernesia.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler