Sementara untuk aturan saat ini terkait THR bagi para PNS, PPPK, TNI, dan POLRI berpacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Nah dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan terkait jadwal pencairan THR yakni 10 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya tunjangan hari raya ini, para ASN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok nya lebih layak dan tercukupi.
Pemerintah pun sangat berharap kinerja dari para PNS, PPPK, TNI, dan POLRI ini bisa meningkat seiring kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Lantas berapakah besaran THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI tahun 2024 seiring kenaikan gaji pokok ini? Yuk simak rinciannya.
Jadi besaran THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI tahun 2024 yakni, satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Batas Umur Pensiun PNS, TNI dan Polri Alami Perombakan, Begini Rincian Aturan Terbarunya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid