Kemenkumham Sebut Pengungsi Rohingya Tak Bisa Dideportasi dari Aceh, Ini Alasannya

- Jumat, 29 Desember 2023 | 17:01 WIB
Kemenkumham Sebut Pengungsi Rohingya Tak Bisa Dideportasi dari Aceh, Ini Alasannya

Ujo menyampaikan bahwa imigran Rohingya tersebut terdampar di Indonesia akibat adanya upaya penyelundupan manusia, sehingga pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Pihak Kemenkumham juga telah mendesak UNHCR untuk memindahkan pengungsi Rohingya ke negara lain.

Petisi mahasiswa yang berisi penolakan kepada pengungsi Rohingya belum bisa ditandatangani oleh Ujo lantaran hal tersebut di luar wewenangnya.

Meskipun begitu Ujo mengaku telah menyampaikan aspirasi mahasiswa terkait pengungsi Rohingya kepada pusat serta beberapa pihak terkait.

Tanggapan perwakilan kemenkumham tersebut mendapatkan banyak komentar dari warganet.

"Lagian mereka saudara seiman, memang harus kita bantu. Eropa aja mampu menampung jutaan pengungsi, ini cuma ratusan uda pada ribut, gak malu kita?" komentar @Dimas.

"Namanya imigran gelap malah harus diusir deh, bahkan menginjakkan kaki di perbatasan aja ga boleh. Lawak," komentar @Monica.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler